Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Penghapusan TAP MPR Soeharto hingga Gus Dur Cuma Surat Biasa

Mantan Menkopolhukam RI Mahfud MD mengatakan penghapusan TAP MPR terkait Soeharto, Soekarno, hingga Gus Dur hanyalah surat biasa dan tak berdasar hukum.
Sidang Paripurna II MPR RI periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Sidang Paripurna II MPR RI periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Menkopolhukam RI Mahfud MD menilai putusan pencabutan ketetapan (TAP) MPR RI terkait Presiden ke-1 Soekarno, Presiden ke-2 Soeharto, hingga Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak memiliki nilai hukum.

Sebelumnya, sejumlah ketetapan yang dicabut MPR yakni No.XXXIII/MPRS/1967 terkait Presiden ke-1 RI Soekarno dan TAP MPR nomor II/MPR/2001 terkait Presiden ke-4 Gus Dur. 

Selain itu, MPR juga telah memutuskan untuk menghapus Presiden ke-2 RI, Soeharto, resmi dihapus TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Pertama begini, bagi saya itu apa yang dibuat MPR itu tidak punya nilai hukum sama sekali. Karena itu bentuknya hanya surat," ujarnya di YouTube Abraham Samad Speak Up, dikutip Senin (7/10/2024).

Guru Besar di Fakultas Hukum UII itu menjelaskan alasan keputusan MPR mencabut TAP MPR itu tidak bernilai hukum lantaran saat ini MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi RI.

"Sehingga MPR tidak boleh membuat TAP baru atau mencabut TAP lama. Nggak boleh sejak itu. Karena TAP itu harus cabut dengan TAP, dan TAP itu harus oleh MPR sebagai lembaga tertinggi. Sejak 2022 tidak. Tidak lembaga tertinggi," tambahnya.

Adapun, keputusan yang dikeluarkan MPR untuk Soekarno hingga Gus Dur itu merupakan surat biasa. Namun, keputusan MPR itu telah membuat kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang menjerar Soeharto telah gugur.

"TAP yang tidak boleh dicabut. Sehingga surat MPR kepada keluarga Pak Soeharto itu hanya menyatakan kasus [korupsi, korupsi dan nepotisme] untuk pribadi Soeharto sudah selesai. Kenapa? Karena ya sudah meninggal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nama Presiden ke-2 RI Soeharto resmi dihapus dari Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penghapusan tersebut resmi berlaku dalam agenda Silahturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Sabtu (28/9/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa anggota keluarga Soeharto seperti Siti Hardijanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, serta Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper